Kebijakan tersebut dinilai menyalahi peraturan perundang-undangan. Setidaknya, Kejagung menilai ada tiga regulasi yang dilanggar yakni Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2021, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibat pelanggaran tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp1,98 triliun. Jumlah tersebut masih dalam penghitungan resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek periode 2019–2022. Mereka adalah JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024; BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; SW (Sri Wahyuningsih), Direktur Sekolah Dasar sekaligus kuasa pengguna anggaran di Direktorat Sekolah Dasar tahun anggaran 2020–2021; dan MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran di Direktorat SMP pada pe
riode yang sama.