"Kasus anak berinisial MAS yang terindikasi berkebutuhan khusus di Jakarta Selatan berlarut penanganannya sehingga berpotensi mencederai hak anak selama proses hukum," kata Diyah Puspitarini.
KPAI juga mendesak kepolisian membuka kembali kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat.
Menurutnya, kasus kematian AM belum terungkap fakta kebenarannya dan pertanggungjawaban jawaban pidana para pelakunya.
Penyelidikan terhadap kasus berinisial AM sendiri sudah dihentikan polisi pada awal 2025, dengan korban AM disimpulkan bunuh diri.
"Kasus sudah di-SP3 dan AM disimpulkan bunuh diri dan itu yang tidak kita terima. Jadi kita akan tetap berupaya kasus ini dibuka lagi," kata Diyah Puspitarini.