Beranda Hukum dan Kriminal KPK: Potensi Korupsi Dari Perjanjian Dagang RI-AS Soal Energi

KPK: Potensi Korupsi Dari Perjanjian Dagang RI-AS Soal Energi

Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara

0
KPK

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan perjanjian dagang antara Pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat imbas kebijakan tarif resiprokal, terutama mengenai pembelian dan investasi energi, berisiko terjadi korupsi.

"Tanpa instrumen hukum yang kuat dan kejelasan tarif resiprokal, risiko korupsi dan ketidakpastian hukum di sektor energi menjadi ancaman nyata bagi keuangan negara," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Rabu (14/1), dan dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, risiko korupsi muncul karena saat ini rencana pembelian dan investasi energi tersebut hanya mengacu kepada pernyataan bersama atau joint statement dan tanpa landasan hukum operasional yang mengikat.

Setyo juga mengatakan belum terdapat perencanaan penugasan yang menyeluruh, termasuk kejelasan perjanjian tarif resiprokal dalam kerangka perdagangan Indonesia-AS.

Pernyataan Setyo tersebut berkaitan dengan hasil kajian KPK mengenai kebijakan penugasan khusus PT Pertamina (Persero) untuk pembelian dan investasi energi dalam kerangka perdagangan resiprokal Indonesia-AS.

Kajian tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memetakan potensi risiko korupsi sejak tahap perencanaan kebijakan, terutama di tengah rencana pemerintah membuka ruang pembelian energi dari perusahaan AS, seperti gas alam cair (LNG) maupun minyak mentah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here