“Konsep yang dipakai sekarang adalah pelepasan hak, jadi dokumen hibah harus kami siapkan lebih dulu. Tinggal nanti apakah hibah bisa dilakukan sambil menunggu sertifikat selesai atau setelah sertifikat terbit,” paparnya.
Pemerintah Kabupaten Solok memastikan akan terus melakukan koordinasi aktif dengan Pemerintah Provinsi, BPN, dan seluruh pihak terkait agar seluruh proses berjalan sesuai rencana.
“Kami terus berkoordinasi agar proses pelepasan dan hibah lahan ini berjalan lancar. Harapannya, seluruh dokumen dapat selesai tepat waktu sehingga pembangunan lahan parkir RSUD Arosuka bisa segera dituntaskan,” pungkas Multias.