“Saat kunjungan dengan Pak Setda Provinsi, beliau langsung menelpon Kepala BPN Provinsi. Dari hasil pembicaraan, prosesnya kini tinggal tahap finalisasi. Artinya, lahan ini secara prinsip sudah bisa disiapkan untuk pembangunan,” ujarnya.
Djefrizal optimis bahwa dengan dukungan dan koordinasi lintas pihak, pengembangan lahan parkir RSUD Arosuka dapat berjalan lancar dan sesuai target.
Dari sisi daerah, Kabid Aset Kabupaten Solok, Multias, menjelaskan bahwa proses administrasi lahan kini telah masuk ke tahap penanganan BPN, dengan beberapa dokumen pendukung juga telah dilengkapi.
“Informasi terakhir yang kami terima, berkas sudah masuk ke BPN. Sesuai permintaan Kepala BPN, harus ada surat pernyataan dari warga yang menempati bahwa lahan itu milik Kementerian Sosial atau Amdan Dewi. Surat tersebut sudah diserahkan langsung oleh Pak Ronald ke BPN,” terang Multias.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam rapat terakhir bersama pihak provinsi dan Dinas Aset, terdapat sedikit keterlambatan di tingkat teknis karena salah satu petugas BPN sedang cuti, namun proses tetap berlanjut.
“Keterlambatan kemarin karena tenaga teknis di BPN sedang cuti, tapi sekarang sudah kembali berjalan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Multias menyampaikan bahwa pihaknya bersama provinsi kini sedang menyiapkan dokumen pelepasan hak dan hibah sesuai arahan regulasi yang berlaku.