“Kedepan, lahan parkir RSUD ini merupakan potensi PAD kita. Karena itu, progres pembangunannya bersama Pak Jef dan Kabid Aset kami percepat agar bisa segera dimanfaatkan,” tutupnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas Aset Provinsi Sumatera Barat, Djefrizal Amir, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi, RSUD Arosuka telah diperbolehkan untuk melakukan pengembangan fisik lahan parkir sambil menunggu proses administrasi penyelesaian lahan rampung.
“Berdasarkan pembicaraan kami dengan Dinas Sosial Provinsi Sumbar, pembangunan fisik sudah bisa dilakukan sambil menunggu proses administrasi selesai. Jadi, tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mulai melakukan penataan area parkir,” jelas Djefrizal.
Ia menambahkan bahwa proses administrasi kini tengah dipersiapkan oleh PTKAD Provinsi, dan pihaknya terus berkoordinasi dengan BPN serta dinas terkait lainnya.
“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait, dan informasi terakhir, PTKAD Provinsi sedang menyiapkan proses administrasinya. Lokasi juga sudah dipatok di lapangan dan pembagian tapal batas sudah sesuai dengan kondisi eksisting,” ungkapnya.
Dalam kunjungan sebelumnya bersama Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, langkah percepatan bahkan telah dilakukan dengan langsung menghubungi Kepala BPN Provinsi.