Beranda Politik Puan: Pembahasan Revisi UU Pemilu Belum Masuk Agenda DPR

Puan: Pembahasan Revisi UU Pemilu Belum Masuk Agenda DPR

0
Puan: Pembahasan Revisi UU Pemilu Belum Masuk Agenda DPR

“Dalam hal ini adalah undang-undang nomor 7 tahun 2007. Di dalamnya hanya ada 2 rezim pemilu, pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta pemilihan umum legislatif,” kata Rifqi.

Bahkan hingga saat ini, lanjut dia, Komisi II tidak memiliki penugasan dan wewenang membahas Undang-Undang Pilkada. “Pemilihan kepala daerah yang diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu tidak masuk dalam prolegnas,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, Komisi II tidak memiliki kewenangan membahas perubahan aturan pilkada. Meski demikian, ia menyoroti wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang berkembang di publik.

Ia mengatakan, hal tersebut sebagai diskursus yang sehat. Menurutnya, DPR menerima berbagai pandangan pro dan kontra dari masyarakat.

Namun, ia mengatakan pembahasan Undang-Undang Pilkada baru dapat dilakukan jika ada keputusan pimpinan DPR dan fraksi. "Kami harap proses pembentukan Undang-Undang Pemilu ke depan dapat dilakukan melalui proses kodifikasi hukum pemilu," ujarnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here