Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, yang mulai efektif berlaku pada 1 April 2026.
SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda).
Sektor yang dikecualikan meliputi pelayanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Selain itu, sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan juga tetap beroperasi normal di kantor.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan siap mengikuti arahan pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH)
Thailand memberlakukan langkah penghematan energi dengan mewajibkan pegawai negeri bekerja dari rumah (WFH) dan menggunakan tangga ketimbang lift di tengah gangguan pasokan minyak akibat konflik di Timur Tengah.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan dari rumah (Work From Home /WFH) mengingat kondisi cuaca ekstrem yang mengakibatkan banjir.
Pemerintah resmi memperbolehkan aparatur sipil negara (ASN) untuk menjalankan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) pada 16 dan 17 April 2024.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak menjawab masalah polusi udara di Jakarta.