Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mempertanyakan tuntutan penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih fokus dalam pembuktian di dalam persidangan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Namun, KPK juga akan mencermati setiap pengakuan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menghormati sepenuhnya putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak nota keberatan atau eksepsinya terkait kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.