CARAPANDANG - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tengah menindaklanjuti sejumlah pengaduan masyarakat terkait polemik pengalihan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Dewas KPK, Gusrizal, menyatakan bahwa proses penanganan laporan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional baku yang berlaku . Pengaduan dari masyarakat mulai diterima sejak 25 Maret 2026 dan telah didisposisi untuk ditindaklanjuti pada 30 Maret 2026.
"Aduan tersebut pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status penahanan tersangka YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah," ujar Gusrizal dikutip CNN, Rabu (1/4/2026).
Dewas KPK berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk memantau setiap tahapan penanganan perkara kuota haji, khususnya dari sisi etik dan perilaku insan KPK.
Gusrizal menegaskan bahwa independensi dan integritas lembaga hanya dapat terjaga apabila mekanisme check and balance antara internal KPK dan publik berjalan dengan baik.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah KPK mengabulkan permohonan keluarga Yaqut untuk mengalihkan status penahanannya dari rutan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026.