Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik telah mendeteksi keberadaan tersangka di luar negeri dan telah berhasil berkomunikasi dengan yang bersangkutan melalui koordinasi dengan pihak Imigrasi.
Kekhawatiran tersebut disampaikan menyusul pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI serta belum ditetapkannya status pelanggaran HAM oleh Komnas HAM hingga hari ke-17 pasca kejadian.
Polda Metro Jaya menyebutkan korban dari modus penipuan black dollar atau dolar hitam yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Liberia, merupakan WNA yang berasal dari Korea Selatan.
Surat dimaksud mencantumkan pemanggilan terhadap perusahaan untuk dimintai keterangan, dilengkapi dengan nomor surat perintah penyelidikan, hingga mengatasnamakan Direktur Penyelidikan KPK.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pimpinan atas tindakan oknum di institusinya
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengaku bersyukur bisa merayakan Lebaran di rumah, bukan di rumah tahanan negara atau rutan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi kuota haji tersebut telah dilakukan pada Senin (23/3/2026).
Budi menegaskan bahwa meskipun penahanan dialihkan ke rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut selama menjalani status tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan pihak keluarga Yaqut pada 17 Maret 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, menyebutkan bahwa kedua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK.