Menurutnya, handphone tetap memiliki manfaat besar apabila digunakan sesuai kebutuhan pembelajaran. Namun, tanpa pengawasan yang memadai, perangkat tersebut berpotensi menjadi sarana penyebaran informasi yang tidak sesuai, perundungan siber, hingga konten yang dapat memengaruhi perkembangan karakter peserta didik.
"Kebijakan ini bukan untuk membatasi akses pelajar terhadap teknologi, tetapi membangun budaya digital yang sehat dan bertanggung jawab. Teknologi harus dimanfaatkan sebagai sarana belajar, berkreasi, dan mengembangkan potensi diri. Karena itu, pelajar perlu memiliki literasi digital yang baik agar mampu memilah informasi, memahami etika berinteraksi di ruang digital, serta terhindar dari berbagai ancaman siber," ujarnya.
Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah menginstruksikan sekolah membatasi penggunaan handphone selama jam pelajaran, kecuali untuk kepentingan pembelajaran. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan konsentrasi belajar sekaligus mengurangi gangguan selama proses belajar mengajar berlangsung.
Selain itu, sekolah diminta menyediakan loker penyimpanan handphone serta melakukan sosialisasi kepada orang tua atau wali murid agar kebijakan dapat berjalan efektif. Satuan pendidikan juga diminta memperkuat pencegahan dan penanganan perundungan, baik yang terjadi secara langsung maupun melalui media digital.