Beranda Ekonomi DJP Aktifkan 24.672 Wajib Pajak Dorman, Kontribusi Capai Rp20,63 Triliun

DJP Aktifkan 24.672 Wajib Pajak Dorman, Kontribusi Capai Rp20,63 Triliun

Secara keseluruhan, total penerimaan dari perluasan basis pajak hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp23,5 triliun.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dorman hingga 12 Juni 2026. Dari reaktivasi tersebut, total pembayaran yang diterima negara mencapai Rp20,63 triliun per 31 Mei 2026.

Data ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

"Kami melaporkan penerimaan dari hasil perluasan basis pajak sebesar Rp912,9 miliar dari wajib pajak baru, Rp1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp20,63 triliun dari wajib pajak yang tadinya dorman atau inefektif," ujar Bimo di hadapan Komisi XI DPR.

Secara keseluruhan, total penerimaan dari perluasan basis pajak hingga 31 Mei 2026 mencapai Rp23,5 triliun. Reaktivasi wajib pajak dorman menjadi kontributor terbesar terhadap capaian tersebut.

Selain reaktivasi wajib pajak nonaktif, DJP juga mencatat penambahan 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela hingga 12 Juni 2026.

Dengan demikian, total penambahan basis perpajakan dari wajib pajak baru dan wajib pajak dorman yang kembali aktif mencapai 28.257 wajib pajak.

Bimo menjelaskan, keberhasilan ini tidak terlepas dari pemanfaatan data dan teknologi dalam sistem Coretax. Sistem yang dilengkapi fitur pre-populated memungkinkan integrasi data transaksi wajib pajak sehingga pengawasan dan analisis kepatuhan dapat dilakukan lebih efektif.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here