Beranda Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Suara Senayan DPR Sahkan UU PPRT dan UU Perlindungan Saksi dan Korban Penulis H. Khasim - 21 April 2026 14:37 0 Kedua undang-undang yang telah disahkan tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden untuk ditandatangani paling lama 30 hari sebelum resmi berlaku. 1 2 3 Page 3 of 3 Tags DPR Pengesahan UU UUPPRT UUPSDK Pembantu Rumah Tangga Perlindungan Saksi dan Korban Berita Sebelumnya 'Superman: Man of Tomorrow' Sudah Masuk Proses Syuting Berita Berikutnya Legislator: Pelaku Pencabulan Harus Dihukum Maksimal LEAVE A REPLY Cancel reply Comment: Please enter your comment! Name:* Please enter your name here Email:* You have entered an incorrect email address! Please enter your email address here Website: Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment. Berita Teratas LP3HI Gugat Praperadilan Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung MPLS SMP di Yogyakarta Diisi Kegiatan Simulasi Gempa dan Edukasi Mitigasi Bencana MPLS Ramah 2026: Mengembalikan Sekolah sebagai Rumah Kedua Anak Manchester United Resmi Rekrut Andrey Santos dari Chelsea, Nilai Transfer Rp. 1,16 Triliun Menikmati Beragam Aksi Saat Spanyol Kalahkan Prancis 2-0 di Semifinal Piala Dunia 2026 Berita Terkait Berita Terkait Legislator: Pelaku Pencabulan Harus Dihukum Maksimal Amir Fiqi - 20 Juli 2026 23:03 DPR Usul Korban PHK Diprioritaskan Jadi Pekerja Migran Habibi - 17 Juli 2026 13:40 DPR Akan Bentuk Panja Tata Kelola MBG, Soroti Roadmap dan Penerima Manfaat Habibi - 16 Juli 2026 19:40 DPR: KemenHAM Ukur Kinerja Sesuai Mandat Perpres, Bukan Tingginya Serapan Anggaran Amir Fiqi - 15 Juli 2026 23:07