Kuasa hukum tersangka telah menyerahkan surat keterangan dokter kepada penyidik sebagai dasar ketidakhadiran kliennya.
"Kami sudah memanggil yang bersangkutan, tetapi tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidakhadiran tersangka disampaikan melalui kuasa hukumnya. Ini baru panggilan pertama," jelas Yulistiana.
Meski telah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap Gus Idris. Penyidik menilai yang bersangkutan masih kooperatif dan selalu hadir saat dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan sebelumnya.
"Kalau penahanan masih belum. Selama ini, yang bersangkutan selalu hadir saat dimintai keterangan didampingi kuasa hukumnya," pungkas Yulistiana.
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada awal Februari 2026, setelah seorang talent perempuan berinisial SN membagikan pengalamannya melalui media sosial dan mengimbau para model agar berhati-hati terhadap tawaran syuting konten "sumpah pocong".
Unggahan tersebut viral dan memicu munculnya pengakuan dari korban-korban lain yang akhirnya turut melapor ke polisi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Idris sempat membantah keras tuduhan tersebut.
Ia menduga bahwa polemik ini bermula dari konflik internal manajemen setelah dirinya memberhentikan seorang staf yang dinilai tidak profesional.