"Pengetahuan masyarakat tentang ciri-ciri rupiah asli, ditambah pengawasan intensif, adalah kombinasi efektif untuk mencegah peredaran uang palsu,” pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 26 Ayat (3) UU Mata Uang melarang pengedaran atau pembelanjaan rupiah palsu, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun berdasarkan Pasal 245 KUHP.  
                                    
                                        Beranda
                                    
                                    
                                    
                                        Suara Senayan
                                    
                                    
                                    Hindari Peredaran Uang Palsu, DPR Minta Masyarakat Tukar Uang Baru di Lokasi Resmi
                                
                            Hindari Peredaran Uang Palsu, DPR Minta Masyarakat Tukar Uang Baru di Lokasi Resmi
Tommy mengatakan, meski saat ini belum ada laporan penemuan uang palsu dalam penukaran jelang Lebaran, tapi dirinya mendorong kepolisian melakukan inspeksi mendadak (sidak).
 
                                                 
                                        
                                     
                 
                                             
                                            