Beranda Hukum dan Kriminal Hoak!! Korlantas Pastikan Isu Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul Tidak Ada

Hoak!! Korlantas Pastikan Isu Denda Rp250 Ribu untuk Ban Gundul Tidak Ada

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada narasi yang menyebutkan adanya kebijakan baru tersebut.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan bagi pengendara motor dengan ban gundul adalah tidak benar atau hoaks.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat tidak mudah percaya pada narasi yang menyebutkan adanya kebijakan baru tersebut.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, bahwa pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan tidak laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ujar Dwi.

Mengutip laman resmi Polri, Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menambahkan bahwa sanksi tersebut bukanlah aturan baru dan bukan khusus diberlakukan karena ban gundul, melainkan ketentuan umum yang telah berlaku lama bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan.

Besaran denda Rp250 ribu dan kurungan satu bulan merupakan batas ancaman maksimal, bukan tarif denda otomatis yang langsung dikenakan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here