Langkah tegas Kejagung ini merupakan tindak lanjut dari sorotan tajam Komisi III DPR RI. Dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen pada Kamis (2/4/2026), Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejari Karo.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang membacakan kesimpulan rapat tersebut, meminta agar hasil evaluasi disampaikan secara tertulis kepada DPR dalam waktu satu bulan.
Selain itu, DPR juga mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami Amsal Sitepu, yang diduga melibatkan JPU bernama Wira Arizona, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring, dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang.
Kasus ini mencuat setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Sitepu pada Rabu (1/4/2026). Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan primair maupun subsidair dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
Terkait vonis tersebut, Komisi III DPR menegaskan bahwa berdasarkan semangat KUHAP baru, putusan bebas tidak dapat dilakukan upaya hukum banding maupun kasasi.