Beranda Hukum dan Kriminal Keluarga Korban Pelecehan di Pati Desak Pelaku Dikebiri

Keluarga Korban Pelecehan di Pati Desak Pelaku Dikebiri

Tuntutan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku sebelumnya juga disuarakan oleh Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA).

0
Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, tersangka dugaan kasus kekerasan seksual. (BBC)

Polisi baru menetapkan Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026. Saat dipanggil untuk pemeriksaan, pelaku mangkir dan melarikan diri ke sejumlah daerah mulai dari Bogor, Jakarta, hingga Solo, sebelum akhirnya tertangkap di Wonogiri.

Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo pada Selasa (5/5/2026). Seluruh santri telah dipulangkan pada 2-3 Mei 2026 dan saat ini mengikuti pembelajaran daring.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan pihaknya akan melakukan asesmen untuk memindahkan para santri ke pondok pesantren atau madrasah lain.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here