Beranda Suara Senayan Komisi III DPR Abdullah: Dorong Restorative Justice Kasus Perundungan Tanpa Intimidasi

Komisi III DPR Abdullah: Dorong Restorative Justice Kasus Perundungan Tanpa Intimidasi

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif dalam kasus perundungan dapat dilakukan sepanjang tidak disertai intimidasi dan tekanan, serta berorientasi pada pemulihan korban

0
Komisi III dorong restorative Justice kasus perundungan tanpa Intimidasi

Ia juga meminta seluruh pihak, termasuk sekolah, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak, mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan korban memperoleh perlindungan psikologis dan rasa aman selama proses hukum berjalan.

Selain itu, ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pencegahan perundungan di lingkungan sekolah agar kasus serupa tidak terulang.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk tumbuh, bukan tempat lahirnya trauma yang membekas seumur hidup,” katanya.

Abdullah menegaskan Komisi III DPR RI tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari pihak terkait apabila diperlukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan adil.

“Perundungan harus ditindak tegas,” ujar legislator yang membidangi urusan penegakan hukum tersebut.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here