6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dengan pagu indikatif sebesar Rp33,2 miliar. Anggaran ini akan digunakan untuk kegiatan persiapan, pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, hingga pengecekan final administrasi pencalonan.
Afifuddin juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tahapan awal ini, KPU untuk sementara masih menggunakan Undang-Undang Pemilu yang ada saat ini, serupa dengan tahapan yang dilakukan pada Pemilu 2019 dan 2024.
"Jadi artinya beberapa tahapan ini memang sudah harus kita mulai di tahun ini dengan sementara memedomani Undang-Undang Pemilu yang ada, termasuk tahapan-tahapan yang sebagaimana lima tahun yang lalu dilakukan oleh KPU," pungkas Afifuddin.