Ia menekankan pentingnya keterlibatan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh Indonesia dalam proses penataan kawasan hutan. Baik melalui penguasaan kembali maupun konsultasi spasial kehutanan.
“Pada 2027, saya berharap KPH sudah kembali menjadi unit lembaga yang berfungsi kuat, efektif, dan fungsional. Yakni dalam menerapkan konsep multiusaha kehutanan,” ujar Raja Juli. dilansir rri.co.id