Beranda Umum Diskominfosantik: Pengaturan Handphone di Sekolah Perkuat Literasi Digital Pelajar

Diskominfosantik: Pengaturan Handphone di Sekolah Perkuat Literasi Digital Pelajar

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan pengaturan penggunaan handphone di lingkungan sekolah sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi pelajar sekaligus mendukung proses pembelajaran yang lebih kondusif

0
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari

CARAPANDANG - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan pengaturan penggunaan handphone di lingkungan sekolah sebagai upaya menciptakan ruang digital yang aman bagi pelajar sekaligus mendukung proses pembelajaran yang lebih kondusif.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 400.1.2/18/2026 tentang Penggunaan Handphone di Sekolah yang berlaku bagi seluruh SMA, SMK, dan SKH di Kalimantan Tengah.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mencegah berbagai dampak negatif penggunaan teknologi digital, seperti perundungan siber (cyberbullying), penyebaran konten negatif, intoleransi, radikalisme, hingga perilaku menyimpang di kalangan peserta didik.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Kalimantan Tengah, Adiah Chandra Sari, menyatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan tersebut karena dinilai menjadi langkah strategis dalam membangun ekosistem digital yang sehat bagi generasi muda.

"Di era digital saat ini, anak-anak memiliki akses yang sangat luas terhadap informasi melalui perangkat digital. Karena itu, diperlukan pengawasan dan pendampingan yang tepat agar teknologi dimanfaatkan secara positif untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan diri peserta didik. Kebijakan ini merupakan langkah nyata untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi pelajar," kata Adiah di ruang kerjanya, Jumat (17/7/2026).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here