CARAPANDANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap detail modus korupsi yang dilakukan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana beserta dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang yang tidak mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara langsung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibat intervensi tersebut, pengadaan barang tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berikut rincian pengadaan bermasalah yang diungkap Kejagung:
1. Motor Listrik: Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1.035 triliun. Uang tersebut dibayarkan ke PT YAT yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif.
2. Sepatu: Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami mark up harga.
3. Tablet: Pengadaan 31.994 unit tablet yang juga tidak sesuai ketentuan dengan indikasi mark up.