CARAPANDANG - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) dari berbagai kategori seperti platform streaming Netflix, gim PUBG (Player Unknown's Battlegrounds), hingga lokapasar Shopee telah memenuhi ketentuan penilaian mandiri mengikuti ketentuan PP Tunas.
Dalam PP Tunas (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak) ketentuan penilaian mandiri untuk profil risiko wajib dilakukan oleh semua PSE yang beroperasi di Indonesia.
“Sudah tepat tiga bulan sejak PP TUNAS diimplementasikan pada akhir Maret 2026. Saat ini ada sekitar 175 PLF (produk layanan fitur) yang dinaungi oleh 64 PSE yang sudah melakukan self-assessment dan menyerahkannya kepada Kemkomdigi,” kata Menkomdigi Meutya di Jakarta Pusat, Selasa.
Kemkomdigi mencatat data PSE dan PLF tersebut merupakan data akumulatif hingga Selasa (9/6).
Adapun kewajiban PSE melakukan penilaian mandiri sebagai bentuk kepatuhan terhadap PP Tunas dilakukan dengan penilaian internal terhadap produk, fitur, dan layanan atau platform PSE masing-masing.
Setelahnya, hasil penilaian internal itu dilaporkan kepada Kementerian Komdigi untuk dievaluasi lebih lanjut.