Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 
"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat 9 Mei 2025. 
Pakar Hukum: Penahanan Mahasiswi ITB Tindakan Konyol dan Lukai Demokrasi
Presiden Prabowo harus segera menegur aparat kepolisian yang telah menahan SSS itu akibat meme yang dibuatnya.
 
                                                 
                                        
                                     
                 
                                             
                                             
                                            