Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat profesi guru sekaligus memberikan penghargaan yang lebih layak terhadap peran strategis mereka dalam pembangunan sumber daya manusia.
Reformasi Beban Kerja Guru
Di saat yang sama, Kemendikdasmen melakukan reformasi terhadap beban kerja guru agar lebih berfokus pada proses pembelajaran. Melalui Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru ditetapkan 37 jam 30 menit per minggu, mencakup seluruh aktivitas profesional seperti merencanakan pembelajaran, mengajar, menilai hasil belajar, membimbing peserta didik, hingga menjalankan tugas tambahan yang relevan.
Penyederhanaan juga dilakukan pada sistem pelaporan kinerja guru ASN. Jika sebelumnya laporan dilakukan dua kali setahun melalui mekanisme administrasi yang cukup kompleks, kini cukup dilakukan satu kali dalam setahun dan disampaikan langsung kepada kepala sekolah.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif yang selama ini banyak dikeluhkan guru dan memberi ruang lebih besar untuk fokus pada kegiatan belajar mengajar.
Selain memperkuat kompetensi dan kesejahteraan, pemerintah juga membenahi tata kelola distribusi guru. Salah satu langkah yang ditempuh adalah penerbitan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 yang membuka peluang redistribusi guru PPPK kembali mengajar di sekolah asal sesuai kebutuhan daerah.