CARAPANDANG - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah masih menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana yang saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto menginginkan regulasi tersebut dapat segera diselesaikan. Namun, karena RUU tersebut telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR, pemerintah menunggu proses pembahasannya di parlemen.
"Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih cepat, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu," kata Supratman usai acara Pasti Ada Solusi di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan pemerintah dan DPR sebelumnya telah menyepakati agar RUU Perampasan Aset diajukan sebagai usul inisiatif parlemen. Dengan demikian, tahapan pembahasan kini menjadi kewenangan DPR RI.
Sementara itu, dalam rapat dengar pendapat umum di kompleks parlemen pada April lalu, anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengusulkan agar RUU tersebut mengatur pembentukan badan khusus untuk mengelola aset hasil perampasan.
Menurutnya, keberadaan lembaga tersebut penting untuk menjaga nilai aset yang telah dirampas negara agar tidak mengalami penyusutan signifikan akibat pengelolaan yang kurang optimal.