Rikwanto mencontohkan aset yang saat disita bernilai Rp100 juta bisa mengalami penurunan nilai drastis jika tidak dikelola dengan baik. Ia menilai badan pengelola aset dapat ditempatkan di bawah kejaksaan maupun dibentuk sebagai lembaga tersendiri, tergantung hasil pembahasan RUU.
Selain itu, ia menekankan bahwa pengelolaan aset hasil perampasan tidak hanya mencakup kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat berupa perkebunan hingga pertambangan berskala besar yang memerlukan tata kelola khusus.
Di sisi lain, Rikwanto mengingatkan bahwa pelaksanaan perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip negara hukum dan menghormati hak-hak konstitusional warga negara.
Karena itu, nomenklatur RUU dirumuskan sebagai RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, untuk menegaskan bahwa perampasan hanya dapat dilakukan berdasarkan adanya tindak pidana yang terbukti secara hukum.
Ia juga menegaskan bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga yang memiliki kepentingan hukum seperti ahli waris.