Dalam kesempatan terpisah, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri tidak serta-merta menempatkan anggotanya di luar institusi.
Setiap penempatan harus melalui proses yang ketat, termasuk adanya permintaan dari kementerian/lembaga dan persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta tetap mengikuti sistem merit atau lelang terbuka .