"Pembahasan 16 RUU yang sedang dalam pembicaraan tingkat I akan dilanjutkan oleh DPR bersama pemerintah di tahun sidang yang akan datang," katanya.
Dia juga menekankan bahwa dalam membentuk produk hukum, DPR dan pemerintah harus mematuhi konstitusi dan syarat-syarat formal sesuai dengan undang-undang untuk memastikan legitimasi yang kuat.
Informasi tambahan, tiga RUU telah dipastikan tidak akan dibahas lagi di periode DPR ini, yaitu RUU Pilkada, RUU TNI, dan RUU Polri.
 
                                                 
                                        
                                     
                 
                                             
                                            