Beranda Hukum dan Kriminal Pernyataan Hotman Paris Bisa Menyesatkan Publik

Pernyataan Hotman Paris Bisa Menyesatkan Publik

Hotman seharus sudah paham betul Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang independensinya dilindungi oleh undang-undang,

0
Istimewa

CARAPANDANG – Sekretaris Eksekutif Garuda Institute Alexander Waas menilai pernyataan Hotman Paris Hutapea terkait penetapan tersangka pada Febri Adriansyah dilakukan “tanpa izin Presiden” menyesatkan publik.

Menurutnya pernyataan Hotman yang merupakan kuasa hukum dari mantan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berpotensi ditafsirkan oleh publik bahwa hukum dapat dikendalikan oleh Presiden. Sehingga, apa yang disampaikan Hotman tidak sejalan dengan konstitusi.  

"Pernyataan berpotensi ditafsirkan publik sebagai anggapan bahwa proses penegakan hukum semestinya tunduk pada persetujuan personal Kepala Negara. Ini adalah keliru secara konstitusional," uajr Alexander kepada wartawan, Senin 20 Juli 2026.

Selanjutnya dia mengatakan, Hotman sebagai advokat kondang seharusnya memiliki wawasan yang luas soal hukum. Hotman seharus sudah paham betul Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang independensinya dilindungi oleh undang-undang, 

"Dua lembaga itu bukan perpanjangan tangan personal Presiden dalam menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh diproses hukum," katanya.

Alexander pun mengajak publik untuk cermat dan mengawal proses hukum yang berjalan terhadap Febri Adriansyah. Kasus Febrie ini harus dituntaskan secara adil  berdasarkan ketentuan hukum bukan kekuasaan.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk mengawal proses hukum perkara ini secara objektif, tanpa terjebak pada polarisasi opini," pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here