CARAPANDANG - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri telah mengeluarkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry (SAM), yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri laki-laki di bawah umur. Red notice tersebut telah diajukan ke Interpol dan saat ini sedang dalam proses.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho membenarkan pengajuan red notice tersebut.
"Red notice telah diajukan ke Interpol melalui NCB Interpol Indonesia," ujar Sandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka pada 22 April 2026 berdasarkan laporan polisi dan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa pengajuan red notice ditempuh karena tersangka diduga berada di luar wilayah Indonesia.
"SAM diduga berada di Mesir sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Red notice diperlukan untuk meminta bantuan negara-negara anggota Interpol, termasuk Mesir, guna mencari dan menahan sementara tersangka untuk kepentingan hukum," kata Ade Ary.
Sementara itu, Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti menambahkan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan NCB Interpol Mesir untuk memvalidasi status hukum dan kewarganegaraan tersangka.