Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa tumpukan uang yang dipamerkan merupakan bukti nyata kinerja Satgas PKH dalam melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum secara kolaboratif.
Penyerahan ini merupakan tahap ketujuh dari pelaksanaan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH.
Sebelumnya, pada 10 April 2026, Satgas PKH juga telah menyerahkan uang sebesar Rp11,42 triliun.