Dia pun menegaskan dalam kasus ini juga menunjukkan bahwa reformasi kelembagaan melalui pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan belum cukup apabila tidak diikuti dengan reformasi tata kelola, pengawasan, integritas birokrasi, dan transformasi digital pelayanan publik.
"Apabila dugaan praktik tersebut berlangsung secara sistematis dan dalam kurun waktu yang panjang, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berada pada level individu. Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan sistemik dalam mekanisme pengawasan, pengendalian internal, audit pelayanan, dan integrasi data antarinstansi,"ujarnya.
Selanjutnya dia mengingtakan bahwa korupsi di sektor keimigrasian berpotensi membuka ruang bagi berbagai bentuk kejahatan transnasional, termasuk penyalahgunaan izin tinggal, perdagangan orang, kejahatan siber lintas negara, pencucian uang, hingga infiltrasi aktor asing yang dapat mengganggu kepentingan strategis nasional.
Maka itu, dia meminta agar penegak hukuk harus menindak kasus ini dengan tegas.
"Namun penegakan hukum saja tidak cukup. Negara harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem keimigrasian nasional," katanya.