Dalam pernyataan yang dipublikasikan melalui situs resmi UNRWA, Lazzarini menegaskan bahwa pelarangan akses jurnalis internasional ke Gaza justru memperkuat kampanye disinformasi dan narasi ekstremis.
Warga Palestina memeriksa dampak pemboman Israel yang menargetkan sebuah tenda koresponden di depan Rumah Sakit Al-Shifa, sebelah barat Gaza City, pada 11 Agustus 2025. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)
Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan tindakan militer Israel bukan insiden biasa, tapi tindakan Israel ini merupakan pelanggaran berat yang merusak prinsip fundamental perlindungan jurnalis dan kebebasan pers.
Dugaan aksi teror ini tak hanya sekali terjadi dalam seminggu terakhir. Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu meminta pekerja jurnalis, untuk bekerja secara independen dan menjaga tinggi integritas profesionalitas dalam melakukan peliputan.