Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan kehadiran platform streaming musik yang inklusif dan transparan, membuka lebih besar akses pasar global bagi talenta musisi Indonesia
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan sebanyak 200 platform digital telah melaporkan penilaian mandiri terhadap profil risiko platform mereka kepada pemerintah
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan anak-anak Indonesia tidak boleh terus menjadi objek eksperimen platform digital yang mengejar perhatian dan keuntungan tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap tumbuh kembang generasi muda
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan angka ini meningkat signifikan dibanding laporan sebelumnya pada 10 April 2026 yang masih sekitar 780 ribu akun.
Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube, hingga saat ini masih belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas dan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan produk, fitur, dan layanan sesuai aturan yang berlaku tanpa pengecualian.
Platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai bagian dari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.