Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya menerima undangan resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat (10/7) untuk membahas perkara yang tengah diusut oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyebutkan perkara ini terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati terhadap para perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan tersebut didalami penyidik saat memeriksa saksi dari pihak swasta berinisial ADZ, yang merupakan perwakilan PT Lima Abadi Lestari.
Lembaga antirasuah akan melakukan pengawasan, pendampingan, dan monitoring secara berkala untuk memastikan seluruh rekomendasi diimplementasikan secara konkret.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa laporan tersebut kini sedang dalam proses verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK.
Dugaan ini muncul setelah para target, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Bupati Langkat Syah Afandin, diduga telah mengetahui kedatangan tim penyidik.
Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengklarifikasi bahwa gembok cinta yang akan dibangun berlokasi di Jembatan Rasuna Said depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan di atas Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah risiko korupsi pada tata kelola program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setelah melakukan kajian selama Maret-Desember 2025.
Menurut Budi, langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan antarlembaga penegak hukum agar proses pengusutan perkara dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 melihat kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.