Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya membeberkan kronologi perkara yang bermula pada 26 Maret 2025, saat ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang menuduh ijazah S1 Jokowi palsu, termasuk unggahan dari akun Dokter Tifa.
Secara keseluruhan, para tersangka dari kedua klaster terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung pada pasal yang nantinya terbukti dalam persidangan.