Pemerintah dan DPR telah menyepakati BPIH untuk tahun 1447 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp87,4 juta. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jamaah rata-rata sebesar Rp54,19 juta per orang.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membenarkan adanya rencana pembentukan Kementerian Haji dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (RUU Haji).
Selly beralasan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan adanya badan yang setara dengan Kementerian dan perlu adanya pembahasan yang lebih komprehensif.