Tim advokat Nadiem Anwar Makarim kompak tak menghadiri sidang dugaan korupsi Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu
Eksepsi yang disampaikan oleh mantan Mendikbudristek ini seolah-olah menyatakan pengusutan kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan didasari atas asumsi, persepsi, atau penilaian sepihak.
Jaksa menilai bahwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim akan menghadapi sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook
Dalam sidang penutupan, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, kembali menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam proses pengadaan perangkat tersebut.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.