Langkah ini diperlukan agar bank-bank tersebut mampu meningkatkan skala bisnis dan daya saing di tengah tantangan ekonomi global serta percepatan digitalisasi.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku otomatis bagi seluruh pelaku usaha.
Konsultan dan perencana keuangan Elvi Diana mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat proses penyaringan (screening) dan edukasi publik sebagai langkah preventif atau pencegahan praktik investasi ilegal.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pihaknya memanfaatkan momentum reformasi pasar modal untuk melakukan percepatan penegakan hukum.
Penguatan ini diwujudkan melalui penerbitan dua regulasi utama: Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2025 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 34/SEOJK.07/2025, yang dikeluarkan pada awal Februari 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan regulasi yang tersedia selama ini sebenarnya sudah memberi ruang maksimal bagi investasi dana pensiun dan asuransi yang memungkinkan penempatan saham hingga batas kumulatif tinggi.