Jokowi Dukung Inisiatif Paslon Pilpres 2024 Terpilih Rangkul Seluruh Komponen

Presiden Joko Widodo mendukung inisiatif pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih pada Pilpres 2024 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk merangkul seluruh komponen bangsa dalam mewujudkan Indonesia Maju.

Prabowo: Usai Kontestasi Politik Saatnya Kerja Sama

Dia menjelaskan kerja sama antarelite politik penting, karena itu untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

Usai Penetapan Paslon Capres-Cawapres Terpilih, PKS Sambangi NasDem

Jajaran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyambangi Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta, Rabu, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Mahfud MD Ucapkan Selamat Kepada Presiden dan Wapres Terpilih

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Ini Alasan Mahfud MD Tidak Hadir di Kantor KPU Hari Ini

Calon wakil presiden Mahfud Md mengatakan tidak hadir di Kantor KPU RI saat penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2024 karena pemberitahuan undangan yang terlambat sampai.

Alasan Tak Terima Undangan KPU Ganjar Tidak Hadir

"Nggak itu, nggak, nggak (nggak diundang)," ucap Ganjar saat ditemui wartawan di kediamannya

Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wapres Terpilih Pilpres 2024

KPU RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih

Tanggapan Cak Imin Soal Prabowo Ke PKB: Kita Tunggu Saja

"Kita tunggu saja nanti," ujar pria yang akrab disapa Cak Imin di Kantor KPU RI

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Terpilih di KPU

Calon presiden dan calon wakil presiden RI Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) tiba di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada pukul 10.03 WIB

Presiden Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres

Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat

KPU Harus Tetapkan Paslon Terpilih Paling Lambat 3 Hari Setelah Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat 3 hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perselisihan hasil pemilu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.

Jokowi: Politisi Bansos dan Pemilu Curang Tak Terbukti Berdasarkan Putusan MK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta semua pihak untuk menghormati hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

DPR: Atas Pertimbangan MK, UU Pemilu Perlu Direvisi

Guspardi Gaus menyatakan sepakat bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) perlu dilakukan revisi

Sengketa Pilpres 2024, AMIN Segera Sikapi Hasil Putusan MK

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, segera menyikapi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1

MK: Intervensi Presiden Perubahan Syarat Paslon Tak Terbukti

Tidak ada bukti yang meyakinkan majelis hakim konstitusi terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden