CARAPANDANG - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus memperkuat pendampingan kepada jemaah menjelang fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Salah satu fokus layanan yang menjadi perhatian adalah pengelolaan dam jemaah haji Indonesia.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, mengatakan bahwa pemerintah menghormati keberagaman pandangan fikih terkait pelaksanaan dam. Karena itu, pihaknya memberikan ruang bagi jemaah untuk menjalankan pilihan sesuai keyakinan fikih masing-masing, baik melalui pelaksanaan di Tanah Air, pembayaran melalui jalur resmi di Arab Saudi, maupun dengan berpuasa bagi yang memenuhi ketentuan.
“Kemenhaj menghormati keberagaman pandangan fikih dalam pelaksanaan dam. Pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan fikihnya masing-masing, dengan tetap memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ichsan di Makkah, Rabu, 20 Mei 2026.
Ichsan menjelaskan, sampai saat ini sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan ketentuan dam melalui berbagai skema. Dari jumlah tersebut, 71.262 jemaah membayar dam melalui program ADAHI di Arab Saudi, 26.901 jemaah menyelesaikan dam di Indonesia, dan 2.105 jemaah melaksanakan dam dengan berpuasa.
Selain itu, tercatat 821 jemaah memilih skema haji ifrad, sehingga tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’.