CARAPANDANG - Polisi menetapkan 59 orang tersangka dalam kasus penjarahan rumah anggota DPR RI nonaktif yang terbagi di beberapa rumah, yaitu rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Nafa Urbach, dan Eko Patrio serta eks Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menyebut untuk rumah Ahmad Syahroni ditetapkan sebanyak 12 orang tersangka dalam kasus penjarahan di rumah yang berada di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"12 orang itu berinisial MA, G, SW, GA, AFI, RK, MRN, SB, BS, GA, MA, dan MY. Mereka adalah tersangka penjarahan di rumah Bapak Ahmad Sahroni," kata Kabareskrim pada Rabu (24/9/2025).
Dalam kasus penjarahan di rumah Eko Patrio, sambung Kabareskrim, ada 7 orang yang ditetapkan jadi tersangka.
Sementara, penjarahan di rumah Uya Kuya, ada 11 orang yang ditetapkan jadi tersangka yakni berinisial MR, MH, AK, WW, AS, RP, RP, AS, M, DAY, dan DDR.
"Di rumah Bapak Eko Patrio ini sudah berhasil dilakukan penangkapan 7 tersangka. Sedang diproses yang melakukan penjarahan di rumah Bapak Uya Kuya ini," ucap dia.
Adapun penjarahan di rumah Sri Mulyani, polisi menetapkan 14 orang sebagai tersangka. Mereka Y, VL, FA, MH, KS, S, RG, JS, NS, AH, AA, RA, DJS, dan I.
Kemudian, penjarahan di rumah Nafa Urbach, ada 8 orang yang jadi tersangka, yakni berinisial MF, MA, AA, MNP, MAF, APP, RG, dan RRM.
"Penjarahan di rumah Nafa Urbach bisa dilakukan penangkapan, tersangka ada 8 orang," ujar dia.