Beranda Internasional 76.481 WNI di Hongkong Telah Gunakan Hak Suara Pemilu 2024

76.481 WNI di Hongkong Telah Gunakan Hak Suara Pemilu 2024

Sebanyak 76.481 warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong dan Makau telah menggunakan hak suara mereka dalam Pemilihan Umum 2024

0
1,137
istimewa

"Sementara kapasitas, sarana, dan prasarana yang tersedia di gedung KJRI Hong Kong sangatlah terbatas, sehingga tidak dapat menampung jumlah partisipan Pemilu dalam jumlah yang signifikan," ungkap Agustinus.

Penentuan lokasi penyelenggaraan pemilu tersebut didasarkan atas penilaian Hong Kong Police Force (HKPF) dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Dengan pertimbangan tersebut, pada pada 28 Desember 2023, KPU RI memutuskan untuk mengubah alokasi metode Pemilu di Hong Kong," kata Agustinus.

Sebelumnya, ada 31 TPS dengan 76.174 pemilih dan sembilan Kelompok Pos dengan 88.517 pemilih dan kemudian menjadi empat TPS dengan 2.390 pemilih dan 36 pos dengan 162.301 pemilih.

Seluruh komposisi WNI pemilih, baik yang menyampaikan hak suaranya secara langsung di TPS maupun melalui Pos, diputuskan oleh KPU RI.

Dengan 164.691 WNI yang tercatat sebagai DPT, Hong Kong dan Makau menjadi wilayah ketiga terbesar pemilu di luar negeri.

Untuk memastikan pemenuhan hak suara masyarakat Indonesia di Hong Kong dan Makau, PPLN telah melakukan sosialisasi intensif terkait peraturan yang berlaku dalam Pemilu 2024.

Sosialisasi dilaksanakan antara lain melalui dialog interaktif secara rutin di media sosial dan kerja sama dengan simpul-simpul masyarakat di Hong Kong dan Makau guna menyebarkan informasi. 

Sesuai peraturan perundang-undangan, penghitungan suara untuk pemilih langsung akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024, pukul 14.15 waktu setempat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here