Beranda Umum 78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Langgar Juknis BGN

78 SPPG di Solo Raya Terindikasi Langgar Juknis BGN

Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran petunjuk teknis (juknis) pada 78 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah

0
istimewa

CARAPANDANG.COM- Badan Gizi Nasional (BGN) menemukan sejumlah pelanggaran petunjuk teknis (juknis) pada 78 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, yang belum sesuai standar dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pendataan yang dilakukan mencatat sejumlah aspek yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Beberapa di antaranya terkait pembangunan SPPG yang tidak mengikuti ketentuan juknis, tidak tersedianya kamar atau ruang khusus bagi kepala SPPG, pengawas gizi, serta pengawas keuangan, hingga dominannya peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur.

"BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Nanik menegaskan, temuan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya dalam memastikan seluruh pelaksanaan program berjalan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Menurut Nanik, kepatuhan terhadap juknis merupakan aspek krusial dalam menjaga kualitas tata kelola dapur program pemenuhan gizi, termasuk dalam hal fasilitas dan sistem pengawasan yang mendukung operasional sehari-hari.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here