Dalam perkara yang sama, delapan terdakwa lainnya juga telah dibacakan tuntutannya. Enam terdakwa dari unsur Pertamina dan swasta dituntut 14 tahun penjara, yaitu mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, mantan VP Trading and Other Business PT PPN Maya Kusmaya, mantan VP Trading Produk PT PPN Edward Corne, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, dan mantan Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
Sementara itu, dua terdakwa dari kluster swasta, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa Dimas Werhaspati dan Komisaris PT Jenggala Maritim Gading Ramadhan Joedo, dituntut 16 tahun penjara. Keduanya juga dibebani uang pengganti masing-masing sekitar Rp1,1 triliun lebih.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp285 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jaksa mengungkapkan adanya rekayasa dalam pengadaan minyak mentah, impor BBM, serta penyewaan kapal dan terminal BBM yang tidak sesuai prosedur.
Kerry Minta Presiden Prabowo Turun Tangan
Usai pembacaan tuntutan, Kerry angkat bicara dan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara tersebut. Ia mengklaim bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan menyatakan dirinya tidak bersalah.