CARAPANDANG - Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya menyoroti anggaran pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
"Kami menyikapi, menanyakan dan mendalami pelaksanaan APBD 2022 yang sudah dianggarkan," ujar Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna dalam keterangannya di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk pemberdayaan masyarakat tidak terlalu signifikan. Ia mencontohkan masyarakat yang akan dikursuskan dalam rangka meningkatkan SDM seperti pembuatan paving dan lainnya, itu harusnya diverifikasi lebih dulu.
"Apakah masyarakat yang akan di kursuskan ini berminat atau tidak supaya output-nya biar jelas? Jangan sampai masyarakat yang tidak berminat dikursuskan ini akan menjadi output-nya tidak jelas," kata Ayu panggilan akrabnya.
Sedangkan untuk penganggaran fisik, lanjut dia, rata-rata gagal karena kemungkinan para lurah dan camat kurang memahami terkait spesifikasi yang diharapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Karena jalan kampung di Surabaya tidak mesti lurus seperti jalan tol, pasti ada yang berbelok belok," kata Ayu
Untuk pengerjaan fisik jalan kampung, Ayu menjelaskan, luasannya hanya 2 meter sesuai dengan aturan yang ada dan tidak boleh lebih dari itu. Jika ada lebih dari itu, kata dia, akan dihentikan atau distop lebih dahulu pengerjaannya.
"Tetapi bukan berarti langsung dibatalkan semuanya," kata Ayu.