CARAPANDANG - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka tegas menyatakan bahwa penyelesaian persoalan yang dihadapi para dokter muda peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) harus mengedepankan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya menjaga mutu profesi dokter dan keselamatan pasien tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan akademiknya.
“Persoalan yang disampaikan Pergerakan Dokter Muda Indonesia tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan kelulusan UKMPPD. Ini merupakan persoalan tata kelola negara yang berada pada persimpangan rezim pendidikan tinggi, sertifikasi kompetensi profesi, dan registrasi praktik kedokteran,"katanya dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 10/PUU-XV/2017 dan Putusan Nomor 80/PUU-XVI/2018 sebenarnya telah membedakan secara tegas bahwa ijazah atau sertifikat profesi adalah bentuk pengakuan atas penyelesaian pendidikan, sedangkan sertifikat kompetensi merupakan kelayakan untuk praktik.
Namun, ketentuan Pasal 213 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan justru mencampuradukkan keduanya, sehingga memicu ketidakpastian hukum dan ancaman drop out (DO) bagi mahasiswa retaker yang belum lulus uji kompetensi nasional.